Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 19 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut


Ditetapkan pada tanggal 27 September 2021
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1102

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Badan Keamanan Laut guna mewujudkan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis yang lebih proporsional, profesional, efektif, dan efisien, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/645/M.KT.01/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kediri


Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian


Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya


Tata Cara Pembentukan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah