Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/PERMEN-KP/2017

Pedoman Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 22 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2023
    Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penataan organisasi dan penyempurnaan proses bisnis merupakan pilar penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

  2. bahwa untuk pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu menyusun pedoman pengelolaan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2024


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib


Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial