Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016

Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat


Ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1410

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, diatur bahwa kelembagaan penyuluhan swasta dan swadaya masyarakat dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha;

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2012 telah ditetapkan penyuluh kehutanan swasta dan penyuluh kehutanan swadaya masyarakat;

  3. bahwa dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/Menlhk-Setjen/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berdampak pada kelembagaan penyuluhan dan nomenklatur;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya, serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Istri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016


Kekayaan Intelektual Komunal


Pembiayaan Personal (at-Tamwil asy-Syakhshi/Personal Financing)


Kelas Barang atau Jasa bagi Pendaftaran Merek


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia