
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016
Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menimbang:
bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, diatur bahwa kelembagaan penyuluhan swasta dan swadaya masyarakat dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2012 telah ditetapkan penyuluh kehutanan swasta dan penyuluh kehutanan swadaya masyarakat;
bahwa dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/Menlhk-Setjen/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berdampak pada kelembagaan penyuluhan dan nomenklatur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2017
Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 7 Tahun 2020
Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Pada Naskah Dinas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/999/KPTS/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023