Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016

Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat


Ditetapkan: 31 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, diatur bahwa kelembagaan penyuluhan swasta dan swadaya masyarakat dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha;

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2012 telah ditetapkan penyuluh kehutanan swasta dan penyuluh kehutanan swadaya masyarakat;

  3. bahwa dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/Menlhk-Setjen/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berdampak pada kelembagaan penyuluhan dan nomenklatur;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2024-2026


Badan Riset dan Inovasi Nasional


Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara


Pedoman Operasional Standar Penyelenggaraan Kearsipan Badan Narkotika Nasional