Batas Daerah Kabupaten Purwakarta dengan Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Purwakarta dengan Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Purwakarta dengan Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Purwakarta dengan Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75 Tahun 2022
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Karang Jeruk Provinsi Jawa Tengah
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025
Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2024
Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Terhadap Anggaran Pendidikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2025
Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan