Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menyelenggarakan program jaminan sosial telah dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
bahwa untuk melindungi kepentingan para pemangku kepentingan dan meningkatkan nilai etika yang berlaku umum dalam penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional diperlukan penerapan tata kelola yang baik oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam tata kelola penyelenggaraan program jaminan sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu pengaturan mengenai tata kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2022
Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2009
Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2017
Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Kecil
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/KR.010/7/2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota