Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020

Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Ditetapkan: 29 Januari 2020
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelenggarakan program jaminan sosial telah dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

  2. bahwa untuk melindungi kepentingan para pemangku kepentingan dan meningkatkan nilai etika yang berlaku umum dalam penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional diperlukan penerapan tata kelola yang baik oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam tata kelola penyelenggaraan program jaminan sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu pengaturan mengenai tata kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia


Program Penyusunan Peraturan Badan Informasi Geospasial Tahun 2023


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang