Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011

Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional


Ditetapkan pada tanggal 27 September 2011
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap penduduk hanya diperbolehkan mempunyai satu Kartu Tanda Penduduk dan dipergunakan sebagai bukti pelayanan publik pada Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta;

  2. bahwa untuk optimalisasi penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik, perlu penetapan saat pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik secara nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Syarat, Tata Cara, dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui Penyesuaian/Inpassing


Penunjukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan sebagai Koordinator Loka Pengawas Obat dan Makanan


Pedoman Pengurusan Surat di Lingkungan Badan Keamanan Republik Indonesia


Petunjuk Operasional Penilaian Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan