
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021
Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (5), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (5), Pasal 54 ayat (2), Pasal 58 ayat (4), Pasal 67 ayat (2), Pasal 74 ayat (2), Pasal 81 ayat (2), Pasal 90 ayat (2), dan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2019
Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2016
Produk Investasi di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2020
Pembentukan Produk Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 53 Tahun 2020
Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Pengaman Diperkeras