Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 018 Tahun 2023

Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara


Ditetapkan: 10 Juli 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan fungsi pengendalian kepatuhan internal sebagai serangkaian proses untuk memastikan operasional organisasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Mataram


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Mikronesia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federated States of Micronesia on Exemption of Visa Requirements for Holders of Diplomatic and Service Passports)


Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat