Keputusan Menteri Agama Nomor 1035 Tahun 2022

Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 19 September 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan pengendalian intern atas pelaporan keuangan secara efektif, efisien, dan akuntabel, perlu ditetapkan penerapan pengendalian intern atas pelaporan keuangan di Kementerian Agama.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan


Pencabutan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional


Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru


Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama


Pedoman Kendali Mutu Pengawasan Inspektorat Kementerian Badan Usaha Milik Negara