Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2017

Restorasi Sosial


Ditetapkan pada tanggal 28 November 2017
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1910

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa restorasi sosial merupakan implementasi dari program Nawa Cita dan sebagai upaya untuk memperbaiki dan memulihkan nilai-nilai luhur jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia;

  2. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang hidup rukun, damai, bermoral, dan berbudaya, sehingga bangsa Indonesia mampu menjaga perbedaan dalam persatuan dan kesatuan, perlu penguatan restorasi sosial;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Restorasi Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Subsidi Layanan Angkutan Umum Transjakarta, Moda Raya Terpadu, dan Lintas Raya Terpadu


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Negara Jerman


Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri


Batas Daerah antara Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah


Perdagangan Melalui Sistem Elektronik