Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016

Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan


Ditetapkan: 20 Desember 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola Lembaga Kliring dan Penjaminan yang baik dan berdaya saing global, serta meningkatkan kompetensi dan integritas Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, perlu menyempurnakan peraturan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi


Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025


Peninjauan Tarif Retribusi Lapangan Sepakbola Sidodadi