Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023

Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia


Ditetapkan: 1 Februari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan perkembangan ketentuan internasional, pembaharuan sarana telekomunikasi pelayaran, serta untuk menyempurnakan proses perizinan, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai telekomunikasi-pelayaran dan pelayanan tata kelola lalu lintas kapal di perairan Indonesia.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57, Pasal 70, Pasal 76, Pasal 84, Pasal 135 ayat (7), dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi-Pelayaran namun sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan ketentuan internasional sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kabupaten Aceh Tengah di Aceh


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia


Kurikulum Program Studi Teknik Kelautan pada Politeknik Kelautan dan Perikanan Edisi 2016


Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina, dengan Peraturan Menteri Pertanian;


Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal