Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 108/M-IND/PER/12/2015

Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Ditetapkan: 10 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bebas dari korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perindustrian perlu pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani;

  2. bahwa dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/2/2015 tentang Penyelenggaraan Zona Integritas Menuju Wilayah Be bas Korupsi dan Wilayah. Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Perindustrian, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan satuan organisasi dalam membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Perindustrian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan


Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial