Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2021

Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial


Ditetapkan pada tanggal 28 September 2021
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1119

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, perlu mengatur substansi besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Buku Putih Kompetensi Manajemen Intervensi Nyeri (Interventional Pain Management) Dalam Bidang Spesialisasi Kedokteran Yang Berbeda


Pedoman Gizi Seimbang


Kedudukan Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri, Perguruan Tinggi, dan Sekolah Menengah Kejuruan di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan