Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024

Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing


Ditetapkan: 11 Juli 2024
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing, untuk membangun pasar uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju dalam mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.

  2. bahwa untuk mewujudkan pasar uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia melakukan reformasi pengaturan, pengembangan, dan pengawasan secara menyeluruh terhadap produk, harga acuan (pricing), pelaku pasar, dan penyelenggaraan infrastruktur pasar keuangan yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi, termasuk yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004


Statuta Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu


Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Riau Tahun 2021-2050


Kode Etik dan Kode Perilaku Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara