
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2021
Sertifikasi Maritime Labour Convention
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 87 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, perlu melakukan 'sertifikasi Maritime Labour Convention, 2006;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006), perlu mengatur mengenai sertifikasi Maritime Labour Convention, 2006 sebagai pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sertifikasi Maritime Labour Convention;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2021
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2015
Kriteria dan/atau Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Pada Sektor Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2020
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2020