
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2022
Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Menimbang:
bahwa untuk mendukung dan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara dalam menyelenggarakan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara, perlu melaksanakan kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri;
bahwa untuk menjamin ketertiban, kelancaran, dan keseragaman pelaksanaan kerja sama di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, perlu disusun pedoman kerja sama di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pedoman Kerja Sama Antar Lembaga di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2018
Penyusunan Peraturan, Instruksi, Surat Edaran, Keputusan, dan Pengumuman pada Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib