Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2022

Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Ditetapkan: 7 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung dan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara dalam menyelenggarakan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara, perlu melaksanakan kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri;

  2. bahwa untuk menjamin ketertiban, kelancaran, dan keseragaman pelaksanaan kerja sama di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, perlu disusun pedoman kerja sama di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

  3. bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pedoman Kerja Sama Antar Lembaga di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Syarat, Tata Cara, dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri melalui Penyesuaian/Inpassing


Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara


Jadwal Retensi Arsip Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Penerapan Manajemen Risiko bagi Dana Pensiun