Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2023

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha


Ditetapkan pada tanggal 1 September 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah, diperlukan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyelenggaraan perizinan berusaha yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

  2. bahwa penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha di Daerah menjadi instrumen dalam meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, penggerak perekonomian, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing Daerah.

  3. bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Surakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu adanya Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023


Batas Daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Puncak Provinsi Papua


Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya


Sistem Transportasi Nasional pada Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Gorontalo


Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah