Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal


Ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2019
Jenis: Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 821
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, telah disusun Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal;

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai divestasi saham dan pemberian rekomendasi keimigrasian bagi orang asing yang menjabat direksi atau komisaris sebagai pemegang saham dan rekomendasi keimigrasian bagi orang asing sebagai pemegang saham, perlu pengaturan kembali ketentuan mengenai pedoman dan tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian dan Perlindungan Efek yang Disimpan oleh Perusahaan Efek


Statuta Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah


Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur


Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan