Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2015
Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi Serta Penerapan Tarif Premi dan Kontribusi Untuk Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5684
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendorong praktik usaha asuransi yang sehat dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada tertanggung, diperlukan tingkat premi atau kontribusi yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diskriminatif;
bahwa dalam rangka memperoleh tingkat premi atau kontribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan data risiko asuransi yang dapat diandalkan dan dipertanggungjawabkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi Serta Penerapan Tarif Premi dan Kontribusi Untuk Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 122 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2021
Pengangkatan dan Pemberhentian Pengawas Jaminan Produk Halal
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis