Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2015

Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi Serta Penerapan Tarif Premi dan Kontribusi Untuk Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor


Ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 71
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5684
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendorong praktik usaha asuransi yang sehat dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada tertanggung, diperlukan tingkat premi atau kontribusi yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diskriminatif;

  2. bahwa dalam rangka memperoleh tingkat premi atau kontribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan data risiko asuransi yang dapat diandalkan dan dipertanggungjawabkan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi Serta Penerapan Tarif Premi dan Kontribusi Untuk Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan Penggunaan Instrumen Akreditasi Program Diploma bagi Program Diploma pada Akademi Komunitas


Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah Diekspor


Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan