Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2019

Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maybrat dari Distrik Ayamaru ke Kumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat


Ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2019
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 115
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6358

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung dan menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik serta harmonisasi sosial dalam masyarakat Kabupaten Maybrat telah terwujud pemufakatan antara unsur penyelenggara Pemerintah Daerah, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk memindahkan kembali kedudukan ibu kota Kabupaten Maybrat ke Kumurkek Distrik Aifat sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat;

  2. bahwa dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien serta berkepastian hukum, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat serta untuk melaksanakan Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemindahan ibu kota Kabupaten Maybrat perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maybrat dari Distrik Ayamaru ke Kumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat;

  4. bahwa Kabupaten Maybrat merupakan daerah otonom yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat dengan ibu kota berkedudukan di Kumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat, yang selanjutnya berdasarkan R.rtusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 66/PUU-XI/2013 tanggal 19 September 2013 ibu kotanya ditetapkan menjadi berkedudukan di Distrik Ayamaru Kabupaten Maybrat, yang dalam pelaksanaannya berpengaruh terhadap efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik serta harmonisasi sosial dalam masyarakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kelautan dan Perikanan


Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor


Kebersihan Lingkungan Perkantoran


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia