
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 153 Tahun 2014
Penyelenggaraan Pendidikan Program Profesi Akuntan
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Profesi Akuntan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 22 Tahun 2006
Organisasi dan Tata Kerja Bendahara Satuan Kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/256/2022
Penunjukan PT Kimia Farma Tbk untuk dan atas nama Pemerintah Melaksanakan Paten Terhadap Obat Remdesivir dan Obat Favipiravir
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014
Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2009
Pemberlakuan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia