Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.03/2016

Kepemilikan Saham Bank Umum


Ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 287
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5981
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menghadapi dinamika perkembangan perekonomian regional dan global, industri perbankan nasional perlu meningkatkan ketahanan;

  2. bahwa peningkatan ketahanan perbankan dilakukan melalui peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola;

  3. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan tata kelola, diperlukan penataan struktur kepemilikan saham bank;

  4. bahwa penataan struktur kepemilikan saham bank dilakukan melalui penerapan batas maksimum kepemilikan saham sehingga dapat mengurangi dominasi kepemilikan yang dapat berdampak negatif terhadap operasional bank;

  5. bahwa penerapan batas maksimum kepemilikan saham juga akan berdampak positif untuk mendorong konsolidasi perbankan dalam rangka memperkuat ketahanan industri perbankan nasional;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kepemilikan Saham Bank Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Investasi Dana Pensiun


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia


Petunjuk Teknis tentang Sengketa mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah (PILKADA)


Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik


Batas Daerah antara Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat