Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/138/2024

Pelaksanaan Pemberian Obat Pencegahan Massal Malaria Regimen Kombinasi Berbasis Artemisinin Dan Primakuin di Wilayah Papua Dan Provinsi Kalimantan Timur Dalam Rangka Percepatan Eliminasi Malaria


Ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Malaria merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia terutama di wilayah Papua dan di Provinsi Kalimantan Timur sehingga diperlukan tindakan penanggulangan yang efektif dan efisien, salah satunya melalui Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Malaria untuk memutus rantai penularan.

  2. bahwa berdasarkan tingkat endemisitas wilayah Papua dan Kalimantan Timur masih dinyatakan sebagai daerah endemis tinggi malaria dengan angka insiden Malaria tahunan lebih dari 5/100.000.000 penduduk.

  3. bahwa berdasarkan rekomendasi WHO dan pembelajaran dari negara-negara di Asia, pemberian obat pencegahan massal sebagai bagian dari paket intervensi akan menurunkan kasus Malaria kurang lebih sampai dengan 50% secara cepat dan bersinambungan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Pemberian Obat Pencegahan Massal Malaria Regimen Kombinasi Berbasis Artemisinin Dan Primakuin di Wilayah Papua Dan Provinsi Kalimantan Timur Dalam Rangka Percepatan Eliminasi Malaria.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut Dan Maksilofasial Subspesialis Bedah Orthognatik dan Osteodistraksi


Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia


Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji