
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2020
Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Menimbang:
bahwa ketentuan persyaratan teknis penandaan kosmetika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetika sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetika, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2014
Pengesahan Persetujuan tentang Kerja Sama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki (Agreement on Defense Industry Cooperation between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Turkey)
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2020
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2017
Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2021
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1195 Tahun 2022
Pedoman Analisis Jenis Pekerjaan, Analisis Beban Kerja, dan Evaluasi Jenis Pekerjaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan