Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 55 Tahun 2021

Standar Pelayanan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya


Status: Diubah
Ditetapkan: 9 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 55 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
  2. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 81 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 55 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan penyelenggaraan pelayanan yang cepat, mudah dan berkualitas.

  2. bahwa untuk memberikan pedoman penyeragaman dalam penyelenggaraan pelayanan pada Kelurahan perlu ditetapkan Standar Pelayanan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Pelayanan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Pirngadi Kota Medan


Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan


Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun


Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi