Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pembudidayaan Ikan


Ditetapkan: 20 Januari 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengembangan potensi sumber daya perikanan melalui usaha pembudidayaan ikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah sekaligus langkah strategis dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. Bahwa pengembangan sumber daya perikanan melalui usaha pembudidayaan ikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkesinambungan guna memenuhi hajat hidup masyarakat sehingga mampu menghasilkan usaha pembudidayaan ikan yang berkualitas di Daerah.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (3), Pasal 25A ayat (2), Pasal 46 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 12 ayat (3) huruf a Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berwenang menyelenggarakan urusan di sektor perikanan dan menetapkannya dengan Peraturan Daerah.

  4. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembudidayaan Ikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia


Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan