Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2018

Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya


Ditetapkan pada tanggal 22 November 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Jakarta yang terus berkembang dibutuhkan penguatan dalam pengelolaan dan pengembangan usaha pasar yang dikelola dan menjadi kewenangan Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.

  2. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar dinilai belum dapat secara optimal menjadi dasar pengaturan bagi Pasar Jaya di dalam mengembangkan pengelolaan dan pengembangan usaha pasar yang memiliki dinamika dan tingkat persaingan yang tinggi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Profil Secara Wajib


Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Tahun 2023-2026


Hak Keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli pada Mahkamah Pelayaran di Kementerian Perhubungan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan