Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Konsiderans
bahwa kegiatan usaha perbankan syariah tidak terlepas dari risiko yang dapat mengganggu kelangsungan bank.
bahwa karakteristik produk dan jasa perbankan syariah memerlukan fungsi identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko yang sesuai dengan kegiatan usaha perbankan syariah.
bahwa langkah-langkah yang dilakukan bank syariah dalam memitigasi risiko harus mempertimbangkan kesesuaian dengan Prinsip Syariah.
bahwa pengelolaan setiap aktivitas fungsional bank harus terintegrasi ke dalam suatu sistem dan proses pengelolaan risiko yang akurat dan komprehensif.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu untuk menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/2013
Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 Nomor 800-5474 Tahun 2022 Nomor 246 Tahun 2022 Nomor 30 Tahun 2022 Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 33 Tahun 2023
Rencana Detail Tata Ruang Kota Surakarta Tahun 2023-2043
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 11 Tahun 2016
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Bekasi
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 21 Tahun 2019
Penerimaan Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia Program Pendidikan Khusus