Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011

Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 2 November 2011
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 103
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5247

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp99.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016
    Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kegiatan usaha perbankan syariah tidak terlepas dari risiko yang dapat mengganggu kelangsungan bank.

  2. bahwa karakteristik produk dan jasa perbankan syariah memerlukan fungsi identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko yang sesuai dengan kegiatan usaha perbankan syariah.

  3. bahwa langkah-langkah yang dilakukan bank syariah dalam memitigasi risiko harus mempertimbangkan kesesuaian dengan Prinsip Syariah.

  4. bahwa pengelolaan setiap aktivitas fungsional bank harus terintegrasi ke dalam suatu sistem dan proses pengelolaan risiko yang akurat dan komprehensif.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu untuk menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Retensi Arsip Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi Bahaya


Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik


Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023


Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2022


Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara