Penerimaan Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia Program Pendidikan Khusus
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk menjadi Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia yang dalam penerimaannya antara lain melalui program pendidikan khusus.
bahwa penerimaan Perwira Prajurit Karier TNI Program Pendidikan Khusus sangat diperlukan guna pemenuhan kebutuhan pengawakan satuan di lingkungan TNI.
bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib administrasi dalam rangka pelaksanaan proses penerimaan diperlukan suatu ketentuan yang mengatur penerimaan Perwira Prajurit Karier TNI Program Pendidikan Khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Penerimaan Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia Program Pendidikan Khusus.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015
Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China tentang Kerja Sama Aktivitas dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China on Cooperation Activities in the Field of Defence)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2016
Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan