Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 21 Tahun 2019

Penerimaan Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia Program Pendidikan Khusus


Ditetapkan: 2 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk menjadi Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia yang dalam penerimaannya antara lain melalui program pendidikan khusus.

  2. bahwa penerimaan Perwira Prajurit Karier TNI Program Pendidikan Khusus sangat diperlukan guna pemenuhan kebutuhan pengawakan satuan di lingkungan TNI.

  3. bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib administrasi dalam rangka pelaksanaan proses penerimaan diperlukan suatu ketentuan yang mengatur penerimaan Perwira Prajurit Karier TNI Program Pendidikan Khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Penerimaan Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia Program Pendidikan Khusus.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025


Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China tentang Kerja Sama Aktivitas dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China on Cooperation Activities in the Field of Defence)


Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan