Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Departemen Luar Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pelaksanaan Politik Luar Negeri dan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri memerlukan aparatur diplomasi yang profesional, handal, berkualitas, tangguh, berdedikasi tinggi dan pantang menyerah dalam memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia;
bahwa untuk membentuk dan meningkatkan kualitas ,; aparatur sebagaimana disebut pada huruf a diperlukan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional diplomat sesuai dengan kepentingan nasional Indonesia yang diperjuangkan di fora internasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Departemen Luar Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Konsultasi Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang;