Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2017

Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank


Ditetapkan: 12 Juli 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa bank sebagai badan usaha yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat harus mampu melindungi kepentingan masyarakat pengguna jasa bank, serta memelihara prinsip dan sistem perbankan yang sehat;

  2. bahwa guna mengetahui dan memastikan bank telah melindungi kepentingan masyarakat serta memelihara prinsip dan sistem perbankan yang sehat, diperlukan gambaran mengenai kebijakan dan kegiatan usaha bank yang bersifat strategis dan yang mengandung risiko;

  3. bahwa guna memperoleh gambaran yang jelas, lengkap, dan akurat perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kebijakan dan kegiatan usaha bank yang bersifat strategis dan mengandung risiko;

  4. bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pengaturan kembali persyaratan dan tata cara pemeriksaan bank;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Dana Dekonsentrasi Kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan


Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang