Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2018

Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana


Ditetapkan pada tanggal 27 September 2018
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1645

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memperlancar dan mempermudah pengelolaan bantuan internasional pada keadaan darurat bencana yang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang terdampak bencana, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Pada Saat Tanggap Darurat;

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Pada Saat Tanggap Darurat sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia


Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal


Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian