Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2012

Ketenagalistrikan dan Pemanfaatan Energi


Ditetapkan: 15 Februari 2012
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa listrik adalah merupakan salah satu bentuk pemanfaatan energi primer dan telah menguasai hajat hidup orang banyak, untuk dapat terwujudnya kelangsungan pasokan tenaga listrik secara terus menerus sesuai kebutuhan maka perlu pemanfaatan sumber energi lain secara tepat dan efisien.

  2. bahwa untuk dapat mewujudkan ketersediaan tenaga listrik dan pemanfaatan energi secara efisien, aman dan ramah lingkungan perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan secara teknis oleh pemerintah sesuai lingkup kewenangan masing-masing.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan dan Pemanfaatan Energi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan dengan Kontrak Jangka Panjang


Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Lingkungan Kinerja Instansi Badan Kependudukan Berencana Nasional