Ketenagalistrikan dan Pemanfaatan Energi
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa listrik adalah merupakan salah satu bentuk pemanfaatan energi primer dan telah menguasai hajat hidup orang banyak, untuk dapat terwujudnya kelangsungan pasokan tenaga listrik secara terus menerus sesuai kebutuhan maka perlu pemanfaatan sumber energi lain secara tepat dan efisien.
bahwa untuk dapat mewujudkan ketersediaan tenaga listrik dan pemanfaatan energi secara efisien, aman dan ramah lingkungan perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan secara teknis oleh pemerintah sesuai lingkup kewenangan masing-masing.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan dan Pemanfaatan Energi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019
Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan dengan Kontrak Jangka Panjang
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Lingkungan Kinerja Instansi Badan Kependudukan Berencana Nasional