Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2016

Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota


Ditetapkan pada tanggal 15 November 2016
Jenis: Peraturan Badan Amil Zakat Nasional
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1846
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan fungsi Badan Amil Zakat Nasional dalam perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, diperlukan perencanaan jangka panjang dan tahunan yang disusun secara sistematif, informatif, dan evaluatif;

  2. bahwa perencanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dituangkan dalam bentuk rencana kerja dan anggaran tahunan;

  3. bahwa dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan perkembangan pengelolaan zakat nasional;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota:

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 Bidang Pasar Menu Kegiatan Penyediaan Peralatan Uji Mutu Barang Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang


Panas Bumi


Peta Proses Bisnis di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas


Pelaporan Harta Kekayaan Di Komisi Yudisial