Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008

Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi)


Ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2008
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 74
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi) di Jakarta, pada tanggal 20 Agustus 2007, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Evaluasi Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat


Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit Bagi Bank Umum


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dan Kota Subulussalam Provinsi Aceh