Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008
Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi)
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi) di Jakarta, pada tanggal 20 Agustus 2007, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2008
Uraian Tugas Subbagian, Seksi dan Subbidang dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2020
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia