Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2022

Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penyandang Disabilitas merupakan bagian dari penduduk di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang wajib dijamin penghormatan, Pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusianya oleh negara, dalam hal ini oleh Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. bahwa masih diperlukan perbaikan dan pengembangan dalam aspek fasilitas dan layanan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk menciptakan lingkungan yang inklusif bagi penyandang Disabilitas, sehingga dapat mendukung hidup secara mandiri, setara, nondiskriminatif, dan produktif.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/6/2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan


Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi


Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan