Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2019
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.02/2022
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil atas Pelatihan Potensi Bidang Pencarian dan Pertolongan yang Berlaku pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Landak dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2017
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah