Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran Komite Pengawas Perpajakan perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tugas, wewenang, jumlah anggota, dan masa kerja Komite Pengawas Perpajakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2018
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2020
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang