Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017

Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank


Ditetapkan pada tanggal 6 September 2017
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 204
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6121
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa perkembangan teknologi dan sistem informasi yang sangat pesat terus mendorong berbagai inovasi di bidang jasa sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing;

  2. bahwa inovasi dimaksud mengakibatkan produk, jasa, transaksi, dan model bisnis menjadi semakin kompleks sehingga meningkatkan risiko pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme di bidang jasa sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing;

  3. bahwa peningkatan risiko yang dihadapi perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas dan efektivitas penerapan anti pencucian uang dan/atau pencegahan pendanaan terorisme dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko sesuai dengan prinsip umum yang berlaku secara internasional;

  4. bahwa perlu adanya harmonisasi dan integrasi pengaturan mengenai penerapan anti pencucian uang dan/atau pencegahan pendanaan terorisme dalam penyelenggaraan kegiatan jasa sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi dalam Rangka Peningkatan Program Diploma Tiga Menjadi Sarjana Terapan pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta


Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan


Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan)


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara


Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan