Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2021

Penyusunan Pedoman Delegasi Republik Indonesia


Ditetapkan: 15 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional, terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia yang perlu mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;

  2. bahwa untuk memberikan panduan arah dalam penyusunan dan persetujuan pedoman delegasi Republik Indonesia dalam merundingkan perjanjian internasional, diperlukan pengaturan mengenai penyusunan pedoman delegasi Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Penyusunan Pedoman Delegasi Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembangunan Keolahragaan Aceh


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Sosial


Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat


Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan