
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2021
Penyusunan Pedoman Delegasi Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Menimbang:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional, terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia yang perlu mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
bahwa untuk memberikan panduan arah dalam penyusunan dan persetujuan pedoman delegasi Republik Indonesia dalam merundingkan perjanjian internasional, diperlukan pengaturan mengenai penyusunan pedoman delegasi Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Penyusunan Pedoman Delegasi Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Aluminium Sulfat Secara Wajib
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 108/M-IND/PER/12/2015
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Perindustrian