Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023

Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis


Ditetapkan pada tanggal 14 September 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin pasokan bahan baku mineral bagi industri strategis di dalam negeri dan meningkatkan perekonomian pertahanan dan keamanan nasional, perlu menetapkan kriteria dan klasifikasi mineral yang tergolong sebagai mineral kritis.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk memberikan acuan di dalam tata kelola industri hulu, industri antara, dan industri hilir berbasis mineral guna meningkatkan kemandirian pasokan bahan baku mineral untuk industri strategis nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa


Satuan Polisi Pamong Praja


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus


Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis