Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015

Pedoman Retensi Arsip Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana


Ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2015
Jenis: Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 552

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait;

  2. bahwa berdasarkan persetujuan dari Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 104/TU.402/B5/2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang Rekomendasi Draft Pedoman Retensi Arsip telah disepakati Pedoman Retensi Arsip Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Jabatan Fungsional Pelelang


Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Batas Daerah Kota Surabaya dengan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur


Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung, serta Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan