Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 122 Tahun 2024

Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024


Ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1811 Tahun 2023
    Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 122 Tahun 2024
    Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan saran dan masukan hari dan tanggal pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri dari panitia pemilihan luar negeri pada perwakilan Republik Indonesia di Jeddah, perlu melakukan perubahan hari dan tanggal pemungutan suara di tempat pemungutan suara pada perwakilan Republik Indonesia di Jeddah.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perintah agar Terdakwa Ditahan menurut Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP


Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan


Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point)


Usaha bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia