
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1987
Pemidanaan Terhadap Para Pelanggar Hak Cipta
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Menimbang:
Dengan mengingat kembali pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 05 Tahun 1973 (yang untuk memudahkan Saudara mempelajarinya lagi kami sertakan bersama ini salinannya) dan ada hasil RAKERNAS Mahkamah Agung dengan Ketua-ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia tahun 1985 tentang Praktek Pemidanaan, bersama ini Mahkamah Agung ingin meminta perhatian Saudara akan satu hal yang akhir-akhir ini banyak mendapat usulan di Media Massa serta menjadi perhatian Pemerintah, yakni tentang pembajakan ciptaan atau pelanggaran hak cipta oleh orang-orang tertentu yang secara tak bertanggung jawab merugikan orang lain dengan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak Provinsi Riau
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 53/M-IND/PER/7/2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 73/M-IND/PER/7/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/9/PBI/2013
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019
Tata Cara Pemberian Preferensi Perdagangan Kepada Negara Kurang Berkembang