Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017

Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2017
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 734

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2023
    Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya mengoptimalkan pengukuran kinerja dan produktivitas kerja serta penerapan asas keadilan dan proporsionalitas, maka diberikan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

  2. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kesamaan persepsi, peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan penghitungan dan pemberian Tunjangan Kinerja, serta meningkatkan disiplin Pegawai perlu diatur tata cara penghitungan dan pemberian Tunjangan Kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah


Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil