
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Koordinasi Penanaman Modal, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
Keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor SK.KBSN-143/OT.01.05/VI/BSN-2022
Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2017
Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2022
Rencana Aksi Nasional Konservasi Ikan Terubuk (Tenualosa macrura dan Tenualosa ilisha) Tahun 2022-2024
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 311/KKI/KEP/X/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Subspesialis Luka Bakar dan Luka