Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2020

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1682

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022
    Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk lebih memberikan kepastian pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan prinsip, dasar, konvensi, aturan, dan praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan pemerintah pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat;

  2. bahwa untuk mengakomodir pelaporan keuangan terhadap pelaksanaan anggaran pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2019, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai kebijakan akuntansi pada pemerintah pusat dengan melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Perjanjian mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates)


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Kuwait


Majelis Adat Aceh


Batas Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak Provinsi Riau