Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2009

Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Dalam Rangka Menghadapi Pemilu Tahun 2009


Ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2009
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Guna Mensukseskan Pemilu Tahun 2009, perlu diantisipasi kemungkinan terjadinya situasi yang kurang kondusif;

  2. Dengan menunjuk SEMA Nomor : 3 Tahun 1986 tentang Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Dalam Rangka Menghadapi Pemilu 1987 pada waktu itu dengan ini Mahkamah Agung RI memberikan petunjuk sebagai berikut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Industri Hijau untuk Industri Batik


Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada


Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara


Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia