
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2009
Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Dalam Rangka Menghadapi Pemilu Tahun 2009
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Guna Mensukseskan Pemilu Tahun 2009, perlu diantisipasi kemungkinan terjadinya situasi yang kurang kondusif;
Dengan menunjuk SEMA Nomor : 3 Tahun 1986 tentang Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Dalam Rangka Menghadapi Pemilu 1987 pada waktu itu dengan ini Mahkamah Agung RI memberikan petunjuk sebagai berikut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32/M-IND/PER/8/2017
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2023
Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia