Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Daerah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan Daerah yang baik perlu didukung dengan sistem pengelolaan keuangan Daerah secara efektif dan efisien berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
bahwa regulasi pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pada perkembangannya sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan keuangan daerah, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2017
Pengelolaan, Penatausahaan, serta Pencatatan Aset dan Kewajiban dari Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023
Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain